Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 21 TAHUN 2025 Tahun 2025
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KENAIKAN GAJI BERKALA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 21 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 02 Juni 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KENAIKAN GAJI BERKALA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 21 TAHUN 2025, 7 HLM

KEPUTUSAN SEKERTARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KENAIKAN GAJI BERKALA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :

bahwa untuk menunjang kelancaran dalam proses kenaikan gaji berkala berkala Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan umum Kabupaten Muna Barat tentang Standar Operasional Prosedur Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat;

  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegwai Negeri Sipil sebagaimana telah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegwai Negeri Sipil
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan. Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistim Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • Standar Operasional Kenaikan Gaji di LingkunganK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat yakni mulai dari Penugasan Staf untuk memproses, mengumpulkan berkas, Mengajukan kenaikan gaji, Membuat surat permohonan kenaikan gaji, Verifikasi, Penandatanganan Sekertaris, penerimaan surat usulan kenaikan gaji oleh PNS yang mengajukan.
  • Catatan : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 2 Juni 2025.
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps