Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 29 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEDOMAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 29 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 09 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PEDOMAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 29 TAHUN 2025, 10 HLM

KEPUTUSAN SEKERTARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkugan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara;
  2. bahwa untuk mewujudkan integritas pengeloala dan penyelenggara negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam pengendalian gratifikasi;
  3. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Tahun 2025;
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Komisi Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  • Indikator penilaian meliputi delapan poin Lingkungan Pengendalian, tiga poin Penilaian Risiko, Sebelas poin Kegiatan Pengendalian, Dua poin Informasi dan Komunikasi, serta Tiga Poin Pemantauan Pengendalian Intern. Masing-masing poin dinilai berdasarkan bobot 1 sampai 5 yang disimbolkan dengan huruf A sampai E.
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 9 Juli 2025.
  2. Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps