Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 5 TAHUN 2026 Tahun 2026
PENUNJUKAN DAN PENETAPAN HONOR PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2026
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 5 TAHUN 2026
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 06 Januari 2026
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENUNJUKAN DAN PENETAPAN HONOR PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2026

Kpt. 5 TAHUN 2026, 3 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN HONOR PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2026

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Kelancaran Operasional: Perlunya mengangkat dan menetapkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa demi kelancaran pengadaan di Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2026.
  2. Dasar Aturan Pengadaan: Merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Perubahan Peraturan: Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  4. Wewenang Pejabat: Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Pengadaan berwenang melaksanakan Pengadaan Langsung, Konstruksi, dan E-purchasing hingga Rp200.000.000, serta Jasa Konsultansi hingga Rp100.000.000.
  5. Penetapan Keputusan: Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diterbitkan keputusan mengenai penunjukan dan honorarium pejabat terkait.

 

  • Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan Undang-Undang berikut :
  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
  4. Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
  5. PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
  6. PKPU No. 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat KPU

 

  • Menetapkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pejabat Tertunjuk : Menunjuk Sumarto, SE (NIP 19740526 200701 1 003) sebagai Pejabat Pengadaan.
  2. Honorarium: Menetapkan honor sebesar Rp680.000 per bulan.
  3. Tugas & Tanggung Jawab: Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, serta E-purchasing sesuai batasan nilai yang diatur.
  4. Beban Biaya: Anggaran dibebankan pada DIPA KPU Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2026.
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 6 Januari 2026.
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps