Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 8 TAHUN 2026 Tahun 2026
KENAIKAN GAJI BERKALA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 8 TAHUN 2026
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 27 Januari 2026
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

KENAIKAN GAJI BERKALA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 8 TAHUN 2026, 4 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG KENAIKAN GAJI BERKALA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT.

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Dasar Ketentuan: Pelaksanaan kenaikan gaji ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  2. Tujuan: Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat tentang Kenaikan Gaji Berkala PPPK di lingkungan sekretariat tersebut
  • Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan Undang-Undang berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK

 

  • rincian kenaikan gaji adalah sebagai berikut :
  • Nama Pegawai         :     Marto, S.H.
  • Gaji Pokok Lama      :     Rp. 3.203.600,-
  • Gaji Pokok Baru       :     Rp. 3.304.400,-
  • Masa Kerja                :     2 tahun 0 bulan
  • Mulai Berlaku           :     1 Februari 2026
  • Unit Kerja                  :     Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat
  • Catatan :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 27 Januari 2026.

 

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps