Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 29 Tahun 2025
PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 29
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Penetapan : 21 Juli 2025
Tempat Penetapan : Ratahan
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Dicabut dengan :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps