| Keterangan Status |
: |
PERUBAHAN KEPUTUSAN SEKRETATIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN USER PEJABAT, OPERATOR, DAN ADMINISTRATOR PENGGUNA APLIKASI SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI (SAKTI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2026
Kpt. 12 TAHUN 2026, 6 HLM
KEPUTUSAN SEKERTARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN USER PEJABAT, OPERATOR, DAN ADMINISTRATOR PENGGUNA APLIKASI SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI (SAKTI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Perubahan ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan pemenuhan ketentuan penggunaan aplikasi SAKTI di lingkungan KPU Kabupaten Muna Barat, sehingga perlu ditetapkan kembali User Pejabat, Operator, dan Administrator yang bertanggung jawab.Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Sakti.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.01/2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan/atau Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
|
Nama
|
Jabatan Perbendaharaan
|
Peran di SAKTI
|
|
Halisi
|
Kuasa Pengguna Anggaran
|
Approver, Approver Aset & Persediaan
|
|
LM. Djulaik Alam Rere
|
Pejabat Pembuat Komitmen
|
Validator, Admin & Validator Aset
|
|
Rais
|
Pejabat Penandatangan SPM
|
Approval Pembayaran
|
|
Waode Sitti Sarfin
|
Bendahara Pengeluaran
|
Bendahara Pengeluaran
|
|
Syafar Amto La Ede
|
Operator SAKTI
|
Operator Modul Pelaporan, Aset Tetap & Persediaan
|
|
Nurjenang
|
Operator SAKTI
|
Operator Modul Anggaran
|
|
Tiara Insani Arsyad
|
Operator SAKTI
|
Operator Modul Komitmen & Pembayaran
|
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 3 Februari 2026.
- Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman
|