Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 27 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 27 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 08 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 27 TAHUN 2025, 8 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas Sumber Daya Manusia yang optimal di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat perlu menyelaraskan dan memberikan keseimbangan antara kepentingan pegawai dan organisasi melalui penetapan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan Tim Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Pemilihan Sekretariat Komisi Umum Kabupaten/Kota
  9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun (Berita Negara 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • Tim Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat terdiri dari satu orang Pembina yakni Drs. Halisi yang juga menjabat Sekertaris KPU Kabupaten Muna Barat, satu orang Ketua, satu orang Sekertaris, dan empat orang anggota.
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 8 Juli 2025.
  2. Surat Keputusan ini berjumlah 2 (dua) lampiran
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps