Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : NOMOR 400 TAHUN 2025 Tahun 2025
KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 400 TAHUN 2025 TENTANG TIM PENYUSUN DAN TIM PENILAI PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : NOMOR 400 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Tanggal Penetapan : 01 September 2025
Tempat Penetapan : Bantaeng
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Membentuk Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian intern atas pelaporan keuangan dan susunan keanggotaannya, pembagian tugas dan tanggungjawab setiap tim serta biaya yang ditimbulkan dari terbitnya Keputusan ini.
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps