Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 6 TAHUN 2026 Tahun 2026
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN HONOR KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PENDANDATANGAN SPM, BENDAHARA PENGELUARAN DAN STAF PENGELOLA KEUANGAN LINGKUP SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2026
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 6 TAHUN 2026
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2026
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN HONOR KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PENDANDATANGAN SPM, BENDAHARA PENGELUARAN DAN STAF PENGELOLA KEUANGAN LINGKUP SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2026

Kpt. 6 TAHUN 2026, 6 HLM

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN HONOR KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PENDANDATANGAN SPM, BENDAHARA PENGELUARAN DAN STAF PENGELOLA KEUANGAN LINGKUP SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2026

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Pengelolaan Anggaran: Bahwa dalam rangka pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada KPU Kabupaten Muna Barat Tahun 2026, diperlukan pengangkatan pengelola keuangan untuk menjamin kelancaran tugas.
  2. Kriteria Personel: Bahwa personel yang ditetapkan dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengelola keuangan.
  3. Dasar Hukum Honorarium: Bahwa pemberian honorarium bagi pengelola keuangan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan Undang-Undang berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara.
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

 

  • Berikut adalah ringkasan daftar pejabat pengelola keuangan beserta honorariumnya per bulan :

No

Nama

Jabatan Dalam Pengelola Keuangan

Honor Per Bulan

1

Halisi

Kuasa Pengguna Anggaran & Pejabat Penandatangan SPM

Rp1.180.000

2

LM. Djulaik Alam Rere

Pejabat Pembuat Komitmen

Rp1.150.000

3

Waode Sitti Sarfin

Bendahara Pengeluaran

Rp770.000

4

Syafar Amto La Ede

Staf Pengelola Keuangan

Rp400.000

5

Nurjenang

Staf Pengelola Keuangan

Rp400.000

6

Tiara Insani Arsyad

Staf Pengelola Keuangan

Rp400.000

 

  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 2 Januari 2026.
  2. Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman

 

 

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps