Keputusan Sekretaris KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 25 TAHUN 2025 Tahun 2025
PELANGGARAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUP SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Sekretaris KPU/KIP Daerah
Nomor Keputusan : 25 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 07 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PELANGGARAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUP SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 25 TAHUN 2025, 6 HLM

KEPUTUSAN SEKERTARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PELANGGARAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUP SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara, sehingga diharapkan proses penegakan disiplin dilakukan dengan teliti dan objektif berdasarkan kebenaran fakta yang mendorong serta dampak atau akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin sesuai dengan tujuan dari Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemiihan Umum Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkup Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten

 

  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

 

  • Tingkat hukuman disiplin pelanggaran ASN di lingkup KPU Kabupaten Muna Barat meliputi Tingkat hukuman disiplin ringan, Tingkat hukuman disiplin sedang, dan Tingkat hukuman disiplin berat. Bentuk pelanggaran yang menyebabkan diberikannya hukuman disiplin adalah berjumlah 14 bentuk larangan.
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 7 Juli 2025.
  2. Lampiran berjumlah 2 (dua) Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps