| Keterangan Status |
: |
TIM REVIU INTERNAL LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH (AKIP)
KPU KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2024.
Kpt. 14 TAHUN 2025, 8 HLM
KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2025 MENETAPKAN TIM REVIU INTERNAL LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH (AKIP) KPU KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2024.
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah mengatur bahwa laporan kinerja harus direviu oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Tim yang dibentuk, untuk itu perlu membentuk Tim Reviu Internal Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Tahun 2024;
- Perlu membentuk tim reviu internal untuk Laporan AKIP KPU Muna Barat Tahun 2024.
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020).
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023).
- Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Permen PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU (diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2023).
- Peraturan KPU No. 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU (diubah dengan Peraturan KPU No. 21 Tahun 2023).
- Keputusan KPU RI No. 993 Tahun 2025 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Tim ini bertugas mereviu laporan AKIP 2024, menganalisis capaian kinerja, dan menyusun rekomendasi. Masa kerja tim adalah 30 hari sejak ditetapkan pada 27 Mei 2025, dengan biaya yang dibebankan pada DIPA KPU Muna Barat Tahun Anggaran 2025. Susunan tim reviu, sebagaimana terlampir, meliputi:
Penanggung Jawab: Drs. Halisi (Sekretaris)
- Ketua: Sumarto, S.E (Kasubbag Perencanaan, Data & Informasi)
- Sekretaris: Rais, S.Hut (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik)
- Anggota:
- La Ode Muhammad Djulaik Alam Rere, S.E (Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia)
- Wa Ode Norma, A.Md (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum)
- Marto, SH (Penata Kelola Pemilu)
- Nurjenang, S.Kom (Penata Kelola Pemilu)
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 7 Mei 2025.
- Lampiran berjumlah 2 (dua) berkas
|