| Keterangan Status |
: |
PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025
Kpt. 23 TAHUN 2025, 7 HLM
KEPUTUSAN SEKERTARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat;
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem 127, Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Tim Asesor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Tahun 2025 diketuai oleh Drs. Halisi yang sekaligus juga sebagai Sekertaris KPU Kabupaten Muna Barat, lalu terdiri dari empat orang Kepala Sub Bagian, Satu orang Operator, dan 9 orang anggota tim. Tim ini bertugas mengikuti Bimtek, Menyusun Rencana Penilaian, mengumpulkan bukti dukung penilaian, melakukan rancangan laporan penilaian, menyusun berita acara, melakukan pembahasan rancangan tanggapan,dan melakukan pengelolaan data dan informasi.
- Catatan :
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 7 Juli 2025.
- Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman
|