| Keterangan Status |
: |
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KPU MUNA BARAT.
Kpt. 18 TAHUN 2025, 8 HLM
KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KPU MUNA BARAT.
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Pentingnya upaya penyelesaian kerugian negara akibat kelalaian atau perbuatan melanggar hukum oleh Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara, Pejabat, dan Pihak Ketiga.
- Perlunya pembentukan tim khusus untuk menangani penyelesaian kerugian negara tersebut.
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang terkait Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Aparatur Sipil Negara, dan Pemilihan Umum (misalnya UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2017).
- Peraturan Pemerintah terkait Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Disiplin PNS, Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (misalnya PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 94 Tahun 2021).
- Peraturan Presiden terkait Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (misalnya Perpres No. 75 Tahun 2017, Perpres No. 105 Tahun 2018).
- Peraturan Menteri Keuangan terkait Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Penggunaan Barang Milik Negara, Pendelegasian Kewenangan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Penilaian Barang Milik Negara, dan Standar Biaya Masukan (misalnya PMK No. 78/PMK.06/2014, PMK No. 246/PMK.06/2014, PMK No. 83/PMK.06/2016).
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Negara terhadap Bendahara.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara, Tata Kerja KPU, dan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU (misalnya Peraturan KPU No. 05 Tahun 2012, Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019, Peraturan KPU No. 14 Tahun 2020).
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rencana Strategis KPU (misalnya Keputusan KPU RI No. 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017, Keputusan KPU RI No. 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020).
- Tim terdiri dari maksimal 5 orang dengan jumlah ganjil:
- Pengarah: Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat (Drs. Halisi)
- Ketua merangkap Anggota: Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (Rais, S.Hut)
- Sekretaris: Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi (Sumarto, S.E)
- Anggota:
- Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum (Wa Ode Norma, A.Md)
- Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM (LM. Djulaik Alam Rere, SE)
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 JuLi 2025
- Lampiran berjumlah 1 (satu) berkas
|