Keputusan Sekretaris Jenderal KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan Sekretaris Jenderal KPU
Nomor : 326
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Eselon I
Singkatan Jenis : Kpt-SJ
Nomor Keputusan : 326
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum. Sekretaris Jenderal
Tanggal Penetapan : 21 Maret 2022
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : BERNAD DERMAWAN SUTRISNO
Subjek : PEMBERIAN - TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Diubah dengan:

Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Mencabut:

  1. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
  2. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 189/SDM.07-Kpt/05/SJ/II/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
  3. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 192/SDM.07-Kpt/05/SJ/II/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
  4. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps