Keputusan Sekretaris Jenderal KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan Sekretaris Jenderal KPU
Nomor : 1739/SDM.06.3/04/2021
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1739/SDM.06.3/04/2021 tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Eselon I
Singkatan Jenis : Kpt-SJ
Nomor Keputusan : 1739
Tahun Terbit : 2021
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum. Sekretaris Jenderal
Tanggal Penetapan : 25 November 2021
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : BERNAD DERMAWAN SUTRISNO
Subjek :
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mencabut:

Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 345/Kpts/Setjen/Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Kepegawaian Kepada Pejabat pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sepanjang ketentuan terkait dengan kewenangan pemberian izin cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps