Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
35
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penetapan Alamat dan Lokasi Tempat Pemungutan Suara di Wilayah Kota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
66
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penetapan Alamat dan Lokasi Tempat Pemungutan Suara di Wilayah Kota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Perubahan sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penetapan Alamat dan Lokasi Tempat Pemungutan Suara di Wilayah Kota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024