Rakor Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Riau

Tanjungpinang, jdih.kpu.go.id/kepri/tanjungpinang - KPU Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring via Zoom, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau pada hari selasa, 30 November 2021. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Kasubbag Hukum dan SDM serta staff Pelaksana Subbagian Hukum.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Sriwati selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH merupakan aspek yang sangat penting karena dalam JDIH itu berisi dokumen-dokumen Perundang-undangan yang memudahkan akses bagi para pemangku kepentingan yang membutuhkan Perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan Pemilu.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Riau mengundang 2 (dua) narasumber, yaitu Deny Chriswanto dari KPU RI yang menyampaikan materi tentang “mekanisme pengelolaan JDIH” dan Darsyad Ikhsan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau yang menyampaikan materi tentang “Peran Kemenkumham dalam pengelolaan JDIH”.

“JDIH ini sebagai wujud keterbukaan informasi publik terkait dengan produk-produk hukum KPU. Jika JDIH ini terkelola dengan baik, maka masyarakat pun dapat semain cerdas dan paham mengenai Kepemiluan dari sudut pandang regulasi. Oleh karena itu, kita mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH KPU” .

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Riau dapat selalu mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan JDIH, sehingga dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan.