Nomor Perkara | : | 273/Pid.Sus/2018/PN Tbk |
Pokok Perkara | : | Bahwa Terdakwa I Dr. Edyson Tatulus, SAB., MAP., M.Min bersama-sama dengan Terdakwa II Indri Ceria Agustin pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 s.d. tangal 20 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018 di Kampung Baru Desa Selar Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "Setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, menjanjikan atau memberikan uang materi laninnya kepada peserta kampanye pemilu". |
Pemohon | : | |
Amar Putusan | : | Menyatakan Terdakwa I Dr. Edyson Tatulus, SAB., MAP., M.Min dan Terdakwa II Indri Ceria Agustin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan turut serta memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara tidak langsung" sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua |
Status | : | Berlaku |
Tgl Putusan | : | 28 Desember 2018 |
File Putusan | : | Putusan PN Karimun_273.pdf |
Resume | : |