Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
147
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
53
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Syarat-Minimal-Pencalonan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Keterangan Status
Mencabut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 45 Tahun 2024 tentang Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024