KPU Kabupaten Natuna Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Pemilu 2024

Tanjungpinang, (19/05/2023) KPU Kabupaten Natuna menghadri Rapat Koordinasi Mitigasi Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Pemilu 2024 di Lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Musalib, S.Sos.I bersama dengan Plt. Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Pelaksana di Subbagian Hukum. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Ruangan Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kepulauan Riau. Acara Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Ibu Sriwati, SE dihadiri oleh Anggota KPU Kepri Bapak Widiono Agung Sulityo, ST, Bapak Arison, S.Pt, MM, Bapak Parlindungan Sihombing, S.Sos serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepri di Hadiri oleh Kabag HTHSDM Bapak Zicko Mauristha Soulanick, S.Sos, MM, dan Kasubbag Hukum & SDM Ibu Erny Simatupang, SH beserta dengan jajaran sekretariat lainnya. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia Bapak Edho Rizky Ermansyah yang hadir menyampaikan materi secara daring tentang Teknik Penyusunan Dokumen Pembelaan dan Identifikasi Permasalahan Hukum, dimana dalam hal penyusunan dokumen pembelaan perlu disusun secara sistematis dan komprehensif serta dokumen pembelaan hukum yang disusun mampu untuk membantah dalil-dalil lawan dan meyakinkan majelis hakim, sedangkan dalam identifikasi permasalahan hukum dilakukan untuk meminimalisir terjadinya persoalan hukum, serta dengan dilakukannya identifikasi sedari awal dapat mengantisipasi resiko hukum yang akan terjadi. Dengan diadakannya Rapat Koordinasi Mitigasi Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Pemilu 2024, bertujuan agar KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau dapat menyusun jawaban dalam menghadapi persoalan hukum Pelanggaran Administratif Pemilu maupun Sengketa Proses Pemilu serta dapat mencegah persoalan hukum dengan melakukan identifikasi terhadap tahapan Pemilu yang sedang dilaksanakan.