KPU Kabupaten Natuna Mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024

Jum’at (31/3/23), KPU Provinsi Kepulauan Riau berserta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau khususnya Divisi Hukum mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI di Shangri’la Hotel Surabaya pada tanggal 29 s.d 31 Maret 2023. Adapun Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, untuk KPU Kabupaten Natuna sendiri dihadiri oleh Plt. Kepala Subbagian Hukum dan SDM serta Staf. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Plt. Kepala Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bapak Andi Krisna, Acara dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum yaitu Bapak Hasyim Asy'ari, dan menekankan khusus untuk Divisi Hukum harus mempunyai antisipasi agar selalu cepat respon dalam melakukan sesuatu dan tidak menunggu, dikarenakan agar bisa cepat mengetahui situasi apa yang sedang terjadi dikarenakan Divisi Hukum dan Pengawasan adalah selimutnya KPU yang dalam hal ini sebagai tim untuk penanganan pelanggaran administratif dan penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Tahun 2024. Narasumber dalam Kegiatan ini adalah Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan Jamdatun Kejaksaan Agung Bapak M Hari Wahyudi, SH , yang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada Prinsipnya Kejaksaan akan support untuk kegiatan Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 khususnya berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu tahun 2024, serta siap membantu dan mendampingi dalam proses pengadaan barang dan jasa, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Bapak Totok Hariyono serta Praktisi Hukum Heri Widodo yang menyampaikan tentang tata cara beracara dalam sengketa proses dan pelanggaran administratif serta starategi dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu. Harapannya setelah selesai pelaksanaan kegiatan ini seluruh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mampu menyusun dan mempersiapkan serta mengantisipasi kemungkinan gugatan yang akan terjadi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.