KPU Bintan Mengikuti Rapat Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)

Rabu (08/12/2021) KPU Kabupaten Bintan mengikuti Rapat Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau secara Virtual berdasarkan surat Ketua KPU Provinsi Nomor 547/PL.02.5-Und/21/Prov/XII/2021 tanggal 07 Desember 2021 perihal Undangan.

Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan , Kasubag Hukum dan Staff Bagian Hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/KOta Se Provinsi Kepulauan Riau, materi disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau Bapak Widiono Agung Sulistio , dengan menitikberatkan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau Mengaktifkan Media Sosial berupa , Facebook , Instagram , Tweeter dan Youtube , untuk JDIH seluruh KPU Kabupaten/Kota Masing-masing.

Harapannya kedepan setidaknya JDIH KPU Kepri dan atau Salah satu JDIH KPU Kabupaten/Kota SeProvinsi Masuk dalam Nominasi JDIH terbaik ditingkat KPU RI.