KPU Bintan Mengikuti Rapat Koordinasi Mitigasi Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Pemilu 2024

Tanjungpinang, (19/05/2023) KPU Kabupaten Bintan menghadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Pemilu 2024 di Lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bambang Sumitro bersama dengan Kasubbag Hukum dan SDM Kamarul Zamal serta Staf Pelaksana Subbagian Hukum dan SDM. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Ruangan Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kepulauan Riau. Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati dihadiri oleh Anggota KPU Kepri Widiono Agung Sulityo, Arison, Parlindungan Sihombing, serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepri di Hadiri Oleh Kabag HTHSDM Zicko Mauristha Soulanick, dan Kasubbag Hukum & SDM Erny Simatupang beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia Edho Rizky Ermansyah yang menyampaikan materi secara daring bahwa teknis penyusunan dokumen pembelaan dan identifikasi permasalahan hukum bermaksud agar setiap dokumen pembelaan hukum dapat disusun secara sistematis dan komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga bertujuan untuk membantah dalil-dalil lawan yang sebagai Pemohon dan menyakinkan majelis hakim atas jawaban termohon. Dengan diadakannya Rapat Koordinasi Mitigasi Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Pemilu 2024 tersebut dapat melakukan Mitigasi terhadap adanya potensi sengketa dari Partai Politik terhadap Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan khususnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dikarenakan yang lebih besar menjadi potensi objek sengketa adalah KPU Kabupaten/Kota.