Cegah permasalahan pada pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Kepri adakan Rakor

Rabu, 20 April 2022 KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Antisipasi Permasalahan Verifikasi Partai Politik di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau secara daring bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati. Dalam arahannya, Sriwati menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan dengan tujuan KPU Kabupaten/Kota dapat memahami regulasi berkaitan dengan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Uji Materiil  Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu .

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Ketua  Divisi Hukum dan Pengawasan Widiyono Agung Sulistiyo. Widiyono menjelaskan syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilu, pendaftaran, verifikasi hingga ditetapkannya Partai Politik menjadi peserta Pemilu oleh KPU sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan dilaksanakannya acara ini diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat memahami lebih dalam mengenai tahapan verifikasi Partai Politik sebagai bagian dari tahapan Pemilu Tahun 2024. Sehingga permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan verifikasi Partai Politik dapat diantisipasi dan diminimalisir.