KPU Kepri Mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum

KPU Provinsi Kepulauan Riau mengikuti Rapat Koordinasi peningkatan kapasitas  dan kompetensi penyusunan produk hukum, Rabu 08/09/21. Rapat koordinasi yang digelar oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi seluruh Indonesia dan KIP Aceh. Dari KPU Provinsi Kepri yang hadir dalam Rakor ini adalah Widiyono Agung Sulistiyo, S.T selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Plt. Kabag HTH dan Kasubbag Hukum beserta staf Subbagian Hukum. Rakor diadakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting

Rakor dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dalam sambutannya, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa Rakor digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas KPU Provinsi, khususnya Divisi Hukum dalam penyusunan produk hukum.  

Dalam kegiatan ini, KPU RI  menghadirkan 3  (tiga) pemateri, yaitu Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, SH., M.Hum., C.N. dari Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang menyampaikan materi pembuka tentang "Kedudukan Peraturan KPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan". Dilanjutkan materi kedua disampaikan Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan topik: "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Sedangkan materi terakhir, dengan topik: "Teknik Penyusunan Keputusan", disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Setiap pemateri menyediakan  sesi tanya jawab  untuk peserta rakor baik yang berhubungan dengan materi yang disampaikan, maupun persoalan kasuistis yang dihadapi oleh KPU Provinsi berkaitan dengan  produk hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum.   Peserta rakor berharap acara serupa dapat dilaksanakan kembali di lain waktu untuk penguatan materi praktis. Acara ditutup oleh  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi   selaku Anggota KPU RI Divisi Sosdiklih dan Parmas