KPU RI Supervisi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi Kepulauan Riau

Selasa, (21/2/2023) Biro Perundang-Undangan KPU RI mengadakan supervisi terkait dengan pengelolaan JDIH KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Hadir dalam kegiatan ini Deny Chryswanto dan Taufiq Hidayat dari Biro Perundang-Undangan KPU RI. Selanjutnya hadir dari KPU Provinsi Kepulauan Riau Widiyono Agung Sulistiyo dan Parlindungan Sihombing Selaku Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Irwan Zuhdi Siregar selaku Sekretaris, Zicko Mauristha Selaku Kabag HTHSDM, Erny Simatupang selaku Kasubbag Hukum dan SDM. Zicko Mauristha memaparkan progres pengelolaan JDIH KPU Provinsi Kepulauan Riau. “Saat ini JDIH KPU Provinsi Kepulauan Riau sudah memiliki akun media sosial yang terdiri dari facebook, twitter, Instagram, youtube dan yang terbaru adalah tik-tok” paparnya. Melalui konten media sosial diharapkan informasi hukum dapat menjangkau masyarakat secara luas. Widiyono Agung menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH terdapat beberapa tantangan. “Jumlah sumber daya manusia dalam pengelolaan JDIH masih kurang, apalagi KPU Provinsi Kepulauan Riau tergolong dalam satuan kerja KPU Provinsi Tipe B, dimana subbagian hukum menjadi satu dengan sumber daya manusia”. Selanjutnya Deny Chryswanto menyampaikan bahwa template pada website JDIH KPU Provinsi Kepulauan Riau dan beserta JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau telah diperbarui. Dalam tampilan website yang baru terdapat menu untuk monografi hukum. pada menu monografi hukum dapat diisi dengan perjanjian kerja sama, jurnal Hukum atau Buku. Dengan pembaruan template pada website JDIH KPU Provinsi Kepulauan Riau, artinya website JDIH KPU Provinsi Kepulauan Riau sudah seragam dengan template standar pada JDIH KPU RI. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama.