Tingkatkan pengelolaan JDIH, KPU Kepri Adakan Rakor dengan KPU Kabupaten/Kota

Selasa, (30/11/2021) KPU Provinsi Kepulauan Riau bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring via Zoom. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Kasubbag hukum dan staff hukum. Dari KPU Provinsi Kepulauan Riau dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepri, Sekretaris, Kabag HTH, Kasubbag Hukum dan Staff hukum.  

Acara dibuka dengan sambutan dari Sriwati selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Sriwati menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH merupakan aspek yang sangat penting karena dalam JDIH itu termuat dokumen-dokumen hukum yang memudahkan akses bagi masyarakat.

Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau mengundang 2 (dua) narasumber, yaitu Deny Chriswanto dari KPU RI yang menyampaikan materi tentang “mekanisme pengelolaan JDIH” dan Darsyad Ikhsan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau yang menyampaikan materi tentang “Peran Kemenkumham dalam pengelolaan JDIH”.

Di sela-sela kegiatan juga disampaikan materi tentang penulisan abstrak oleh Ismail dari KPU RI. Beliau menerangkan mengenai format penulisan abstrak yang benar.  

KPU Provinsi Kepulauan Riau berharap dengan diadakannya acara ini dapat meningkatkan pengelolaan JDIH menjadi lebih baik. Sehingga nantinya JDIH dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dengan berbagai informasi di dalamnya.