KPU Provinsi Kepulauan Riau Melaksanakan Rapat Penyusunan Manajemen Risiko dan CEE

Senin (16/01/2023) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Penyusunan Manajemen Risiko dan Control Environment Evaluation (CEE) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Widiyono Agung Sulistiyo. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris,  Kepala Bagian HTHS, Kasubbag Hukum dan SDM dan Staff Hukum dadn SDM KPU Provinsi Kepulauan Riau. Hadir juga dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Staf Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Rapat dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pengumpulan laporan akhir Tahun periode 2022 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Widiyono dalam arahannya menyampaikan penyusunan manajemen risiko ini sangat penting untuk kita mengetahui item-item mana yang memiliki risiko tinggi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, yang nantinya dapat diantisipasi dan menurunkan risiko tersebut. Kemudian pengisian Control Environment Eavaluation (CEE) memiliki tujuan untuk mengevaluasi kondisi lingkungan pengendalian yang ada pada suatu organisasi dibandingan dengan kondisi ideal dari masing-masing sub unsur dalam lingkungan pengendalian dan sebagai bahan bagi manajemen dalam perbaikan lingkungan pengendalian. Teknis penyusunan manajemen risiko dan CEE dipandu langsung oleh Rut Dian Christiani, Staff Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, laporan akhir Tahun periode Tahun 2022 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dapat segera disampaikan ke KPU RI.