KPU Provinsi Kepulauan Riau Hadiri Sosialisasi Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Selasa, (29/11/2022) Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Widiyono Agung Sulistiyo menghadiri kegiatan sosialisasi penerimaan permohonan sengketa proses pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Swiss-Belhotel Kota Batam.

Peserta dari acara ini terdiri dari KPU Provinsi, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan dari 19 partai politik.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi. Dalam sambutannya Said menyampaikan acara ini diselenggarakan sebagai wujud untuk menjaga keadilan dan hak konstitusi  dalam penyelenggaraan pemilu.

Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan yang menyampaikan materi tentang Mekanisme dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Upaya hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan jika terjadi ketidakpuasan setelah melakukan berbagai upaya administratif baik dengan cara litigasi maupun non litigasi. Untuk meminimalisir terjadinya sengketa lebih baik dilakukan upaya pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan menyamakan persepsi sesama penyelenggara pemilu.

Narasumber selanjutnya adalah Danan Priambada selaku Wakil Ketua PTUN Tanjungpinang yang menyampaikan materi tentang Manajemen Perkara dan Sengketa Proses Pemilu di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perkara penyelesaian sengketa proses Pemilu, PTUN telah diamanatkan untuk memutus sengketa proses pemilu sesuai dengan Pasal 470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sengketa proses pemilu yang diajukan gugatan ke PTUN harus terlebih dahulu dilakukan upaya administratif di Bawaslu.

Dengan diadakannya acara ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antar penyelenggara pemilu, khusunya KPU dan Bawaslu. Acara diakhir dengan sesi foto bersama