Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
134
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 178/PL.02.4-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2020 TENTANG FASILITASI BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
184/PL.02.4-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 178/PL.02.4-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2020 TENTANG FASILITASI BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE OLEH KOMISI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas
Keterangan Status
MENGUBAH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 178/PL.02.4-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2020 TENTANG FASILITASI BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020