Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 103 Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 103/PP.05.3-Kpt/53/Prov/XII/2017 Tentang Penetapan Jumlah Tempat Pemungutan Suara dan Jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2018
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 103
Tahun Terbit : 2017
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Penetapan : 15 Desember 2017
Tempat Penetapan : Kupang
Penandatangan : Maryanti H. Luturmas Adoe
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Penetapan Jumlah Tempat Pemungutan Suara dan Jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur
Bidang Hukum : Hukum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Belaku

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps