Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 10a/HK.03.1-Kpt/53/Prov/VII/2021 Tahun 2021
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 10a/Hk.03.1-Kpt/53/Prov/Vii/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/Hk. 03.1-Kpt/53/Prov/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 10a/HK.03.1-Kpt/53/Prov/VII/2021
Tahun Terbit : 2021
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Penetapan : 19 Juli 2021
Tempat Penetapan : Kupang
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/Hk. 03.1-Kpt/53/Prov/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur T
Bidang Hukum : Hukum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Mengubah : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 10a/Hk.03.1-Kpt/53/Prov/Vii/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/Hk. 03.1-Kpt/53/Prov/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps