Keputusan KPU Provinsi
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Nomor : 15 Tahun 2024 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/HK.03.1-Kpt/34/Prov/II/2021 tentang Pembentukan Tim Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta
Tipe | : | Keputusan Komisi |
Nomor Keputusan | : | 15 Tahun 2024 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Provinsi DI. Yogyakarta |
Tanggal Penetapan | : | 10 Juni 2024 |
Tempat Penetapan | : | Yogyakarta |
Penandatangan | : | - |
Bentuk Peraturan | : | Kpt |
Subjek | : | Laman-Resmi-Media-Sosial |
Bidang Hukum | : | Pelayanan Publik |
Bahasa | : | Indonesia |
Keterangan Status | : | Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/HK.03.1-Kpt/34/Prov/II/2021 tentang Pembentukan Tim Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/HK.03.1-Kpt/34/Prov/II/2021 tentang Pembentukan Tim Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta |
Bagikan dengan :