Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 455 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 455 Tahun 2025 Tentang Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 455
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Tanggal Penetapan : 30 Juli 2025
Tempat Penetapan : Jayapura
Penandatangan : DIANA DORTHEA SIMBIAK
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : TIM PEMBINA - TIM TEKNIS - JDIH
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mencabut : 

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 31/TIK.01-Kpt/91/Prov/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi PapuaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 31/TIK.01-Kpt/91/Prov/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 67/TIK.01-Kpt/91/Prov/VIII/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/TIK.01-Kpt/91/Prov/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 72 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/TIK.01-Kpt/91/Prov/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 112 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/TIK.01-Kpt/91/Prov/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 166 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/TIK.01-Kpt/91/Prov/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps