Keputusan KPU Provinsi

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 42 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Metode Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, Jenis dan Jumlah Bahan Kampanye yang Difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan Penambahan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 42
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Tanggal Penetapan : 24 September 2024
Tempat Penetapan : Bandung
Penandatangan : UMMI WAHYUNI
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : METODE PENYEBARAN - BAHAN KAMPANYE - JAWA BARAT
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Tidak Berlaku

Diubah dengan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Metode Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, Jenis dan Jumlah Bahan Kampanye yang Difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan Penambahan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps