Keputusan KPU Provinsi

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 113 TAHUN 2022 Tahun 2022
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Nomor Keputusan : 113 TAHUN 2022
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Penetapan : 28 November 2022
Tempat Penetapan : Manado
Penandatangan : MEIDY Y. TINANGON
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Tim Pembina dan Tim Teknis
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara


Perubahan sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara

keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps