Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/53/Prov/II/2020 Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10/HK.03.1-Kpt/53/Prov/II/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 68/HK.03.1-Kpt/53/Prov/III/2019 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 10/HK.03.1-Kpt/53/Prov/II/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Penetapan : 21 Februari 2020
Tempat Penetapan : Kupang
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH)
Bidang Hukum : Hukum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Mengubah : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 68/HK.03.1-Kpt/53/Prov/III/2019 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps