Keputusan KPU Provinsi

Status
-
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 117/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tahun 2015
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 117/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 03 Landau Ipoh Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 117/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015
Tahun Terbit : 2015
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Penetapan : 10 Desember 2015
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PENETAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Dicabut dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor:�121/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Penetapan Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 117/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Landau Ipoh Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara Nomor : 118/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 01 Geruguk Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang dan Nomor : 119/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 dan TPS 02 Tanjung Kerja Desa Sungai Uluk Palin, TPS 01 dan TPS 02 Desa Seluan, TPS 01 Desa Tanjung Beruang, TPS 01 Desa Jangkang Kecamatan Putussibau Utara
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps