Keputusan KPU Provinsi
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 45 Tahun 2023 |
| Tahun Terbit | : | 2023 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara |
| Tanggal Penetapan | : | 19 Juni 2023 |
| Tempat Penetapan | : | Manado |
| Penandatangan | : | KENLY MEYDY POLUAN |
| Bentuk Peraturan | : | Kpt Prov |
| Subjek | : | Tim Pembina dan Tim Teknis |
| Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 |