Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 15/HK.03.1-Kpts/13/X/Tahun 2017 Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 15/HK.03.1-Kpts/13/X/Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 15/HK.03.1-Kpts/13/X/Tahun 2017
Tahun Terbit : 2017
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Penetapan : 26 November 2017
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar
Bidang Hukum : Organisasi dan SDM
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Berlaku
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps