Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 35/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/II/2018 Tahun 2018
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 35/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/II/2018 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 40/Hk.03.1-Kpt/1603/Kpu-Kab/Xi/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (Pps) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun 2018
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 35/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/II/2018
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim
Tanggal Penetapan : 26 Februari 2018
Tempat Penetapan : Muara Enim
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 40/Hk.03.1-Kpt/1603/Kpu-Kab/Xi/2017
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah Putusan Kedua

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 TENTANG PENETAPAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE KABUPATEN MUARA ENIM PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2018

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps