Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 3 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Tipe : Keputusan KPU Provinsi
Nomor Keputusan : 3
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2025
Tempat Penetapan : Tanjung Selor
Penandatangan : Hariyadi Hamid
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Reformasi Birokrasi - 2025
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

Mencabut:

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4/ORT.07-Kpt/65/Prov/I/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021; dan

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3/ORT.07-Kpt/65/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps