Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 45 Tahun 2024
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Pada 5 (Lima) Kampung Yakni Kampung Weriagar, Kampung Mogotira, Weriagar Baru, Kampung Weriagar Utara, Dan Kampung Tuanaikin Distrik Weriagar Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-01- 05-34/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 45
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Penetapan : 18 Juni 2024
Tempat Penetapan : Bintuni
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Bidang Hukum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Pada 5 (Lima) Kampung Yakni Kampung Weriagar, Kampung Mogotira, Weriagar Baru, Kampung Weriagar Utara, Dan Kampung Tuanaikin Distrik Weriagar Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-01- 05-34/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps