Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 47/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/XII/2020 Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 47/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/XII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut Tempat Pemungutan Suara Di Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Lanjutan Tahun 2020
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang
Nomor Keputusan : 47/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/XII/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang :
Tanggal Penetapan : 11 Januari
Tempat Penetapan :
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut TPS
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

MENGUBAH :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, LOKASI DAN NOMOR URUT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KOTA TANJUNGPINANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU LANJUTAN TAHUN 2020

 

PERUBAHAN SEBELUMNYA :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 40/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kota/X/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, LOKASI DAN NOMOR URUT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KOTA TANJUNGPINANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU LANJUTAN TAHUN 2020

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps