| Keterangan Status |
: |
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Pasal 20 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat nomor 20/PK.01-BA/7413/3/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Kedua Tahun 2025
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
- Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) Kabupaten Muna Barat Propinsi Sulawesi Tenggara Triwulan kedua Tahun 2025 terdiri dari 11 (sebelas) kecamatan meliputi Laki-laki dengan jumlah pemilih 30.028 (Tigapuluh ribu Dua puluh Delapan) dan Perempuan dengan jumlah pemilih 31.990 (Tigapuluh Satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh). Sehingga keseluruhan jumlah pemilih di Kabupaten Muna Barat Tahun 2025 pada Triwulan kedua adalah 62.018 (Enam puluh Dua ribu Delapan belas)
- Catatan :
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 2 Juli 2025.
- Lampiran berjumlah 1 (Satu) Halaman
|