Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 33 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Tahun 2025
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 33 |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan |
| Tanggal Penetapan | : | 02 September 2025 |
| Tempat Penetapan | : | Kuningan |
| Penandatangan | : | ASEP BUDI HARTONO |
| Bentuk Peraturan | : | Kpt |
| Subjek | : | PERUBAHAN - PEMBENTUKAN - TIM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS - WILAYAH BEBAS KORUPSI - WILAYAH BIROKRASI BERSIH - KOMISI PEMILIHAN UMUM - KABUPATEN KUNINGAN |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Tahun 2025 |
Bagikan dengan :