Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 50 TAHUN 2024 Tahun 2024
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PUNCAK NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JUMLAH PERSYARATAN PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PUNCAK TAHUN 2024 DAN BATAS MINIMUM USIA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PUNCAK TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Nomor Keputusan : 50 TAHUN 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Tanggal Penetapan : 24 Agustus 2024
Tempat Penetapan : Ilaga
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : SYARAT SUARA SAH - MINIMUM USIA
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Mencabut Keputusan KPU Kab Puncak Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps