| Keterangan Status |
: |
PENETAPAN PEMBAGIAN KOORDINATOR WILAYAH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MUNA BARAT PERIODE 2023-2028
Kpt 100 TAHUN 2023, 5 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN PEMBAGIAN KOORDINATOR WILAYAH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT PERIODE 2023-2028
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan di bawah ini :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa Anggota KPU Kabupaten dalam melakanakan wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, tugas, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa susunan korwil anggota KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan ;
- bahwa berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, telah ditetapkan pembagian divisi beserta tugas, wewenang, dan tanggungjawab yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 158/SDM.13.3-BA/7413/2023 Pembagian Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Periode 2023-2028 Tanggal 3 Juli 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tentang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Pembagian Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Periode 2023-2028;
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 788 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Periode 2023-2028;
- Susunan Penanggungjawab Koordinator wilayah pada KPU Kabupaten Muna Barat periode 2023 sampai 2028 terdiri dari empat wilayah. Masing-masing wilayah terdiri dari tiga kecamatan, dan masing-masing dipimpin oleh Ketua dan wakil ketua yang berasal dari anggota KPU Periode 2023-2028
- Catatan :
- Keputusan ini dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan, yakni 3 Juli 2023
- Keputusan ini memiliki 2 (dua) lampiran
|