Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 1058 Tahun 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 1058 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIKKA TAHUN 2024
Tipe | : | Keputusan Komisi |
Nomor Keputusan | : | 1058 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka |
Tanggal Penetapan | : | 24 Agustus 2024 |
Tempat Penetapan | : | Maumere |
Bentuk Peraturan | : | Kpt |
Subjek | : | SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIKKA TAHUN 2024 |
Bahasa | : | Indonesia |
Keterangan Status | : | Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 1051 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum |
Bagikan dengan :