Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 1058 Tahun 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 1058 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIKKA TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 1058
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka
Tanggal Penetapan : 24 Agustus 2024
Tempat Penetapan : Maumere
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIKKA TAHUN 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 1051 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps