| Keterangan Status |
: |
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Muna Barat yang telah menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna barat Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024
- Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum
- Jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilihan umum Kabupaten Muna Barat tahun 2024 adalah 51.118 suara yang terbagi menjadi Daerah Pemilihan Muna Barat 1 dengan jumlah suara sah adalah 16.361, Daerah Pemilihan Muna Barat 2 dengan jumlah suara sah adalah 16.972, dan Daerah Pemilihan Muna Barat 3 dengan jumlah suara sah adalah 17.785. Dari keseluruhan suara sah Partai Politik tersebut, urutannya suara terbesar hingga sampai terkecil seperti pada table di bawah ini :
|
No.
|
Partai Politik
|
Jumlah Akhir Suara Sah
|
|
1
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
12311
|
|
2
|
Partai Golongan Karya
|
7939
|
|
3
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
7751
|
|
4
|
Partai Nasional Demokrasi
|
6204
|
|
5
|
Partai Demokrat
|
4961
|
|
6
|
Partai Persatuan Pembangunan
|
2985
|
|
7
|
Partai Gerakan Indonesia Raya
|
2756
|
|
8
|
Partai Keadilan Sejahtera
|
1885
|
|
9
|
Partai Bulan Bintang
|
1621
|
|
10
|
Partai Persatuan Indonesia
|
1247
|
|
11
|
Partai Amanat Nasional
|
996
|
|
12
|
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
|
327
|
|
13
|
Partai Hati Nurani Rakyat
|
92
|
|
14
|
Partai Ummat
|
19
|
|
15
|
Partai Kebangkitan Nusantara
|
13
|
|
16
|
Partai Garda Republik Indonesia
|
11
|
| |
Partai Buruh
|
0
|
| |
Partai Solidaritas Indonesia
|
0
|
|
Jumlah
|
51118
|
- Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia tidak masuk dalam pemeringkatan suara sah dalam Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, karena tidak memperoleh suara sah. Meskipun begitu, Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia termasuk ke dalam peserta pemilihan umum Kabupaten Muna barat
- Lampiran 1 berjumlah 3 Halaman
- Lampiran 2 berjumlah 12 Halaman
- Keputusan ini berdasarkan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO -DPRD KAB/KOTA
|